kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban kembali melaksanakan kegiatan pembagian Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, (8/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban. Pembagian sertipikat PTSL ini menjadi langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan administrasi tanah yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengelola aset mereka.
Kegiatan yang diadakan di Balai Desa Mandirejo ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga desa setempat. Mereka yang telah menunggu cukup lama akhirnya menerima sertipikat sebagai tanda sahnya kepemilikan tanah mereka. Dalam sambutannya, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan semua tanah yang dikelola masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas. “Melalui program PTSL ini, kami berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat menjadi aset yang berharga, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka akses masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka lebih maksimal, termasuk untuk keperluan ekonomi seperti mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan,” ujar pejabat tersebut.
Kegiatan pembagian sertipikat ini juga mendapatkan apresiasi dari Kepala Desa Mandirejo yang menyatakan bahwa program PTSL sangat bermanfaat bagi warga desa. “Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dalam mengelola tanah mereka. Kami berharap agar lebih banyak masyarakat yang mendapatkan hak atas tanahnya secara sah melalui program ini,” ujarnya.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa sertipikat tanah yang telah diterima masyarakat akan membantu meminimalisir sengketa tanah yang sering terjadi, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam proses administrasi tanah.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan program PTSL di desa-desa lain, agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hak atas tanah mereka dengan cara yang sah dan terdaftar. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai langkah lanjut, Kantor Pertanahan Tuban akan terus berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
Melalui pembagian sertipikat ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, tetapi juga dapat memanfaatkan tanah mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan melalui pengelolaan yang lebih terorganisir dan sah. Kantor Pertanahan Tuban juga berharap program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan transparan. (co)