kotatuban.com – Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Pada Senin (24/2/2025), rapat percepatan sertifikasi tanah wakaf digelar dengan menghadirkan Kementerian Agama, serta perwakilan dari PC Nahdlatul Ulama (NU) dan PC Muhammadiyah.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Kabupaten Tuban. Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi, sehingga tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga aset keagamaan agar tetap terlindungi secara hukum. “Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial memiliki status hukum yang jelas, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat membawa dampak positif bagi kemaslahatan umat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah wakaf. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah dan organisasi keagamaan, pengelolaan tanah wakaf di Tuban bisa semakin tertata dengan baik. (co)






