oleh

Kantor Pertanahan Tuban Beri Sosialisasi Sertipikasi Tanah Wakaf di SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menjadi narasumber dalam sosialisasi sertipikasi tanah wakaf yang digelar di SMK Pelayaran Muhammadiyah Tuban, (1/12). Acara ini diinisiasi Pemerintah Kabupaten Tuban dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pengelola wakaf dan perwakilan instansi terkait.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tuban, Kacung Efendi, A.Ptnh., M.A., menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian hukum atas aset wakaf. “Sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menghindarkan aset dari potensi sengketa di masa depan,” ujar Kacung. Ia menambahkan, legalitas tersebut juga mendukung pengelolaan tanah wakaf agar lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam paparannya, Kacung Efendi menjelaskan prosedur sertipikasi tanah wakaf secara rinci, mulai dari pengajuan berkas hingga penerbitan sertifikat. Ia menegaskan, proses ini bukan hanya formalitas, melainkan upaya konkret untuk menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengelolaan tanah wakaf.

Sosialisasi ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mendorong kolaborasi antara masyarakat, pengelola wakaf, dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset wakaf. Pemerintah berharap melalui kegiatan ini, seluruh tanah wakaf di Tuban dapat terdaftar secara resmi sehingga memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta. Salah satu pengelola wakaf mengaku semakin memahami pentingnya sertipikasi tanah wakaf setelah mengikuti acara ini. “Kami jadi lebih tahu bagaimana prosedur sertipikasi dan manfaatnya. Ini sangat membantu kami dalam mengelola aset wakaf di desa,” ujar salah seorang peserta yang hadir.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Tuban optimistis dapat mendorong tata kelola tanah wakaf yang lebih baik di wilayahnya. Dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang profesional, manfaat tanah wakaf diharapkan dapat terus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat Tuban secara berkelanjutan. (*/co)