oleh

Kantor Pertanahan Tuban Berpartisipasi dalam Tuban Fair 2024

kotatuban.com – Dalam rangka merayakan Hari Jadi Kabupaten Tuban yang ke-731, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berpartisipasi dalam Pameran Pembangunan Tuban Fair 2024. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari di GOR Rangga Jaya Anoraga, Tuban, ini berlangsung mulai tanggal 6 hingga 10 November 2024 dengan jam operasional pukul 15.00 hingga 21.00 WIB.

Kantor Pertanahan Tuban membuka stan khusus yang bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan pertanahan. Di antaranya adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), prosedur persertipikatan tanah, serta pentingnya kepemilikan sertipikat tanah sebagai bukti legalitas hak atas tanah. Selain itu, para pengunjung juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas profesional mengenai berbagai masalah pertanahan yang mereka hadapi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Tuban Fair 2024 adalah bagian dari komitmen untuk lebih mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. “Melalui pameran ini, kami ingin memperkenalkan berbagai program unggulan Kantor Pertanahan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset tanah secara legal dan tertib administrasi,” ungkapnya.

Tuban Fair 2024 menjadi ajang penting bagi berbagai instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memamerkan inovasi dan capaian dalam pembangunan daerah. Kegiatan ini tidak hanya meriah dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Tuban, tetapi juga berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan wilayah.

Stan Kantor Pertanahan Tuban menerima respons yang sangat positif dari pengunjung. Banyak masyarakat yang tertarik untuk mengetahui lebih dalam mengenai layanan pertanahan dan prosedur legalisasi tanah. Keikutsertaan dalam Tuban Fair ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengurus tanah agar terdaftar dan memiliki sertipikat resmi, sebagai langkah awal menuju pengelolaan tanah yang lebih tertib dan bermanfaat. (co)