oleh

Kantor Pertanahan Tuban dan Kemenag Jalin Kerja Sama Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

kotatuban.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga dan mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Agama Kabupaten Tuban pada Kamis, (12/03). Acara yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Tuban ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi.

Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi aset wakaf, serta mendukung tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.

Melalui perjanjian ini, kedua pihak berkomitmen untuk berkolaborasi dalam berbagai aspek, termasuk pertukaran data dan informasi, pendampingan teknis, penyuluhan kepada masyarakat, serta fasilitasi administrasi dan penyusunan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini menjadi strategi penting dalam mengatasi tantangan di lapangan terkait legalitas tanah wakaf. Ia juga menekankan bahwa langkah ini memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari aset-aset wakaf.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang mendapatkan kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan. (co/*)