oleh

Kantor Pertanahan Tuban Gelar Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Serentak di Rengel

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Penandatangan Akta Ikrar Wakaf Serentak di Kecamatan Rengel, Kamis (11/9). Agenda ini menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat dan tokoh setempat, serta pihak-pihak terkait yang memiliki peran dalam pengelolaan tanah wakaf. Dengan dilaksanakannya penandatanganan secara serentak, proses legalisasi tanah wakaf diharapkan berjalan lebih cepat dan terkoordinasi dengan baik.

Selain memperkuat kepastian hukum, langkah ini juga mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan resmi aset wakaf. Hal ini menjadi fondasi penting agar tanah wakaf dapat dikelola secara berkelanjutan untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung program-program keagamaan dan sosial di daerah. (ais)