oleh

Kantor Pertanahan Tuban Gelar Penyuluhan Persertipikatan Tanah Gogolan di Desa Sugihwaras

kotatuban.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Persertipikatan Tanah Gogolan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Selasa (5/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tuban.

Acara ini dihadiri oleh puluhan warga, perangkat desa, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Tuban. Penyuluhan difokuskan pada pemberian informasi mendalam mengenai prosedur pengurusan sertipikat tanah gogolan, yang mencakup tahapan pengajuan, persyaratan dokumen, hingga manfaat yang dapat diperoleh dari kepemilikan sertipikat tanah yang sah.

Dalam pemaparannya, perwakilan Kantor Pertanahan Tuban menjelaskan bahwa tanah gogolan—jenis tanah yang pengelolaannya berbasis tradisional atau komunal—sering kali tidak memiliki legalitas formal. Hal ini dapat menimbulkan berbagai kendala, termasuk dalam pengalihan hak, pembiayaan, atau bahkan sengketa. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan tanah secara produktif.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami proses persertipikatan tanah gogolan dan pentingnya memastikan legalitas atas tanah yang mereka miliki. Ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung kesejahteraan mereka dalam jangka panjang,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Tuban.

Acara tersebut juga menyediakan sesi diskusi terbuka, di mana masyarakat dapat menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi selama proses pengurusan sertipikat tanah. Beberapa warga mengungkapkan tantangan terkait keterbatasan dokumen pendukung dan kurangnya informasi mengenai prosedur administrasi. Perangkat desa turut hadir untuk membantu menjelaskan sejarah kepemilikan tanah serta memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi warga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam mendukung program nasional tertib administrasi pertanahan. Dengan mempercepat proses persertipikatan tanah gogolan, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi perlindungan hukum maupun pengelolaan aset tanah secara optimal.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, penyuluhan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kantor Pertanahan dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang lebih baik. “Kerja sama yang solid antara perangkat desa dan pemerintah sangat penting agar seluruh proses dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari program ini,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Tuban menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam pengelolaan aset tanah secara berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat di masa mendatang. (co)