oleh

Kantor Pertanahan Tuban Gelar Rapat Koordinasi Tukar Menukar Tanah Kas Desa Pongpongan

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas proses Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, (7/11). Rapat ini bertujuan menyelesaikan berbagai isu yang muncul terkait pengelolaan tanah kas desa serta memastikan bahwa pelaksanaan tukar-menukar tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat administrasi pertanahan yang tertib dan transparan di tingkat desa.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perangkat Desa Pongpongan, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Merakurak, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan Tuban. Dalam rapat tersebut, berbagai topik dibahas, termasuk tata cara pengajuan tukar-menukar tanah kas desa, syarat administratif yang harus dipenuhi, serta dampaknya terhadap pengelolaan aset desa dan manfaat yang bisa diperoleh masyarakat setempat. Topik utama dalam rapat adalah mengenai proses verifikasi dan validasi data tanah yang akan ditukar, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam rapat ini ditekankan oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. “Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait sangat diperlukan agar proses tukar-menukar tanah kas desa ini dapat berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Dengan adanya koordinasi yang baik, kita bisa memastikan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan benar dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat,” ujar salah satu pejabat Kantor Pertanahan yang memimpin rapat.

Selain membahas masalah teknis, rapat ini juga mengangkat isu penting lainnya, yaitu bagaimana tanah kas desa yang ditukar dapat dikelola dengan baik setelah proses administrasi selesai. Pengelolaan yang baik akan berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, selain proses administrasi, pengelolaan yang efisien dan transparan menjadi hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Tuban dalam mendukung pengelolaan aset tanah yang tertib dan sesuai aturan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kantor Pertanahan Tuban juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam proses pengelolaan tanah yang mencakup aspek legalitas dan administrasi.

Rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa poin penting yang akan menjadi pedoman dalam menyelesaikan permasalahan tukar-menukar tanah kas desa Pongpongan. Hasil rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi berbagai kendala yang muncul dan memastikan bahwa seluruh proses dapat selesai sesuai jadwal, dengan mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ke depan, Kantor Pertanahan Tuban juga akan terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen legalitas atas tanah yang mereka kelola. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses administrasi pertanahan, serta pentingnya pengelolaan aset yang sah demi kemajuan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (co)