kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar Sidang Hasil Pemeriksaan Tanah terkait Pembaharuan Sertipikat ex-HGB PT. Semen Indonesia di Desa Sumberarum dan Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Sidang ini merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan untuk memastikan pembaruan sertipikat tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset tanah yang bersangkutan.
Kegiatan sidang ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim dari Kantor Pertanahan Tuban, perwakilan PT. Semen Indonesia, perangkat desa setempat, dan pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses pembaruan sertipikat. Sidang ini bertujuan untuk memverifikasi hasil pemeriksaan tanah di lapangan, mencocokkan data dengan dokumen yang ada, serta merencanakan langkah-langkah selanjutnya dalam pembaruan sertipikat ex-HGB.
Dalam sidang tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap tahapan pembaruan sertipikat, terutama untuk aset-aset strategis seperti yang dimiliki oleh PT. Semen Indonesia. “Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses pembaruan sertipikat ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi perusahaan maupun masyarakat, sehingga menghindari potensi sengketa di masa depan,” ujar salah satu pejabat yang hadir.
Sidang ini juga membahas berbagai hal terkait pengelolaan tanah ex-HGB yang dimiliki PT. Semen Indonesia, termasuk kelengkapan dokumen, status tanah, dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka pembaruan sertipikat yang sah. Dengan dilakukan pemeriksaan tanah secara menyeluruh, diharapkan proses pembaruan sertipikat ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Hasil dari sidang ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban untuk melanjutkan proses administrasi pembaruan sertipikat. Proses selanjutnya mencakup pengesahan dan penerbitan dokumen sertipikat baru yang akan memperjelas status kepemilikan dan pengelolaan tanah ex-HGB PT. Semen Indonesia. Pembaruan sertipikat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung kelangsungan operasional PT. Semen Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan besar di wilayah Tuban.
Kantor Pertanahan Tuban terus berupaya memberikan layanan terbaik dalam pengelolaan pertanahan, baik untuk masyarakat umum maupun sektor industri. Melalui proses yang transparan dan sesuai prosedur, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat merasakan manfaat dari program pembaruan sertipikat ini. Dengan demikian, pembaruan sertipikat tanah ini diharapkan dapat mendorong keberlanjutan pembangunan daerah Tuban secara lebih luas dan berkelanjutan. (co)