kotatuban.com. TUBAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mengikuti Rapat Sinkronisasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan yang diselenggarakan di wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro, Selasa (22/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-wilayah kerja Bakorwil II Jawa Timur.
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan data dan kebijakan antar daerah terkait batas wilayah administratif desa dan kelurahan. Upaya ini dilakukan guna mencegah konflik batas wilayah di masa depan serta memperkuat tertib administrasi pemerintahan di tingkat lokal.
Para peserta membahas berbagai aspek, mulai dari prosedur penetapan batas, kendala teknis yang dihadapi di lapangan, hingga strategi percepatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinkronisasi ini dinilai penting dalam mendukung perencanaan pembangunan yang akurat serta peningkatan pelayanan publik.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam rapat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menjamin kepastian hukum atas batas wilayah desa dan kelurahan.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi antarinstansi dan antarwilayah dapat semakin solid, sehingga proses penetapan batas wilayah berjalan lebih seragam, transparan, dan berkeadilan di seluruh kawasan kerja Bakorwil II Bojonegoro. (aish)






