kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Senin (5/5/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Jawa Timur terkait substansi dan implikasi dari regulasi terbaru tersebut. Permen ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 menjadi landasan hukum penting dalam pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah, khususnya dalam hal penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Dalam forum daring yang diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur ini, peserta menerima pemaparan teknis mengenai prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, batasan pelimpahan, hingga persiapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kantor pertanahan di daerah.
Melalui kebijakan pelimpahan ini, diharapkan pelayanan pertanahan dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan merata di daerah. Sosialisasi juga menjadi wadah untuk memperkuat kesiapan jajaran pertanahan daerah dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat dan bertanggung jawab.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyambut positif kebijakan ini dan berkomitmen untuk segera menyesuaikan sistem kerja serta meningkatkan kapasitas internal demi memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. (ais/*)






