kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menjalin silaturahmi dan koordinasi langsung bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, di Kantor PCNU Tuban.
Silaturahmi ini tidak sekadar membangun hubungan kelembagaan, namun juga menjadi wujud keseriusan Kantor Pertanahan dalam mendukung legalisasi aset wakaf milik NU yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban. Aset-aset tersebut selama ini banyak dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, hingga sosial kemasyarakatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Yan Septedyas, S.T., S.H., menegaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan secara tertib dan akuntabel. “Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas, agar bisa dimanfaatkan secara optimal demi kemaslahatan umat,” ujar Yan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas pula tahapan-tahapan penting, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, hingga proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. Sinergi dengan NU dianggap sangat strategis mengingat peran besar organisasi ini dalam pengelolaan aset wakaf di masyarakat.
Menurut Yan, program ini juga merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang menekankan pentingnya legalitas aset, terutama yang memiliki fungsi sosial tinggi. “Kerja sama seperti ini harus terus diperluas agar sertifikasi tanah wakaf bisa berjalan lebih efisien, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, jajaran PCNU Tuban menyambut baik langkah Kantor Pertanahan dan menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh kelancaran proses administrasi yang dibutuhkan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi titik awal dari peningkatan tata kelola aset wakaf yang lebih profesional dan berorientasi pada kemanfaatan jangka panjang bagi umat. [aish]