oleh

Kantor Pertanahan Tuban Laksanakan Implementasi Sertifikat Elektronik untuk Tanah Wakaf

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban terus mendorong transformasi layanan pertanahan melalui implementasi sertifikat elektronik. Salah satu langkah nyata dilakukan pada Selasa (17/6/2025), dengan menggelar kegiatan implementasi sertifikat elektronik khusus untuk tanah wakaf. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Yan Septedyas, S.T., S.H., dan difokuskan pada wilayah-wilayah seperti Bancar, Tambakboyo, Jenu, Palang, Soko, dan Semanding.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain para Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dari sejumlah kecamatan, serta mahasiswa dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban. Kehadiran unsur akademik dan praktisi hukum pertanahan ini menandai pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Tuban menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat elektronik merupakan bagian dari reformasi birokrasi sekaligus komitmen dalam memberikan perlindungan hukum atas aset wakaf. “Sertifikat elektronik adalah bentuk perlindungan terhadap tanah wakaf sekaligus wujud efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi,” ujar Yan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, IPPAT, PPAIW, serta kalangan akademisi, dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang responsif dan akuntabel. Menurutnya, keterlibatan semua pihak akan mempercepat proses legalisasi tanah wakaf serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Implementasi sertifikat elektronik untuk tanah wakaf di Kabupaten Tuban ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga dan memanfaatkan aset-aset wakaf untuk kepentingan umat. Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan memberikan jaminan keberlanjutan pemanfaatan tanah wakaf secara aman, legal, dan profesional. [aish]