oleh

Kantor Pertanahan Tuban Laksanakan Sidang Panitia “B” untuk Permohonan HGU PT Maspurindo Perkasa

kotatuban.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan Sidang Panitia “B” terkait Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Maspurindo Perkasa di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Jumat (25/10). Sidang ini dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Yan Septedyas, S.T., S.H., yang memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, setelah melalui tahapan evaluasi dan diskusi, permohonan dari PT Maspurindo Perkasa disetujui untuk diberikan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB). Keputusan ini mencakup pelaksanaan revisi bidang tanah yang telah disetujui, memungkinkan perusahaan untuk mengelola tanah tersebut secara sah dan efektif.

Pemberian HGB ini merupakan langkah penting dalam mendukung pengembangan investasi di Kabupaten Tuban, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar. Proses yang transparan dan akuntabel ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha.

Semoga keputusan ini membawa manfaat bagi PT Maspurindo Perkasa dan masyarakat Kabupaten Tuban secara keseluruhan! Mari terus dukung pengembangan pertanahan yang berkelanjutan. (co)