oleh

Kantor Pertanahan Tuban Serahkan Sertipikat Lintas Sektor 2024 di Desa Sugiharjo

kotatuban.com –Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan penyerahan Sertipikat Lintas Sektor 2024 di Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban (27/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, serta mendukung berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Tuban.

Penyerahan Sertipikat Lintas Sektor ini dilakukan untuk tanah yang digunakan dalam berbagai kepentingan, baik itu untuk sektor pertanian, perumahan, maupun sektor lain yang dapat mendukung kemajuan desa dan perekonomian lokal. Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sugiharjo yang menerima sertipikat kini memiliki jaminan hukum yang sah atas tanah mereka, yang tentunya akan mempermudah akses kepada berbagai layanan dan fasilitas, termasuk pembiayaan dan pengembangan usaha.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Bapak Yan Septedyas, S.T., S.H., dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah. “Dengan adanya Sertipikat Lintas Sektor ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, tetapi juga bisa lebih leluasa dalam memanfaatkan tanah tersebut untuk berbagai kepentingan yang mendukung pembangunan ekonomi desa dan Kabupaten Tuban,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini mendapat respon positif dari warga setempat yang merasa terbantu dengan adanya kepastian hukum atas tanah mereka. Diharapkan, melalui program PTSL ini, dapat mengurangi sengketa tanah serta mendorong perkembangan ekonomi yang lebih baik di tingkat desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi tanah, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang sah dan terdaftar. (*/co)