kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban kembali melanjutkan komitmennya dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 dengan menyerahkan sertipikat tanah kepada warga Desa Kasiman, Kecamatan Kerek, pada Selasa (19/11). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mempercepat implementasi program PTSL di Kabupaten Tuban.
Penyerahan sertipikat tanah tersebut berlangsung tertib dan disambut dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Sertipikat yang diterima warga diharapkan mampu memberikan dampak positif, terutama dalam memastikan hak atas tanah secara sah serta mendukung peluang peningkatan ekonomi mereka.
Dalam sambutannya, pihak Kantor Pertanahan menegaskan bahwa program PTSL tidak hanya memberikan legalitas hukum, tetapi juga menjadi sarana penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki sertipikat tanah, warga memiliki akses yang lebih mudah untuk memanfaatkan tanah mereka sebagai modal usaha atau jaminan pembiayaan.
Acara ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya legalisasi tanah. Warga mendapatkan informasi tambahan mengenai manfaat sertipikat tanah dan bagaimana hal tersebut dapat membantu mereka dalam perencanaan ekonomi jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban berharap program PTSL dapat terus dilanjutkan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari legalisasi tanah. Upaya ini sekaligus menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di tingkat lokal. (co)