oleh

Kantor Pertanahan Tuban Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Kembangbilo

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melaksanakan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 kepada warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, pada Rabu (11/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan warga menerima sertipikat tanah secara simbolis. Penyerahan tersebut merupakan hasil dari proses pengukuran dan pendaftaran tanah yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur PTSL. Setelah seremoni simbolis, sertipikat akan didistribusikan kepada seluruh penerima yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

“Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah sengketa tanah di masa depan. Dengan sertipikat yang sah, warga dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal untuk berbagai kepentingan, baik pertanian, pembangunan, maupun peningkatan kesejahteraan,” ujar salah satu petugas Kantor Pertanahan Tuban.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah mewujudkan reforma agraria. Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh wilayah Tuban. Dengan upaya ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat program PTSL secara maksimal. (*/co)