oleh

Kantor Pertanahan Tuban Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf untuk Ponpes Sunan Bejagung

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf dengan menggelar acara Silaturahmi dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf pada Rabu, (12/03). Kegiatan ini berlangsung di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, salah satu lembaga pendidikan keagamaan yang memiliki peran penting dalam pembinaan moral dan spiritual masyarakat Tuban.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kantor Pertanahan Tuban secara langsung menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada pengelola Pondok Pesantren Sunan Bejagung. Sertipikat ini merupakan bagian dari program percepatan persertipikatan tanah wakaf yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya memberikan perlindungan hukum atas aset wakaf, sekaligus memastikan keberlanjutannya untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menyampaikan bahwa legalisasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan. Ia menegaskan bahwa program ini akan terus dilanjutkan guna membantu lembaga-lembaga keagamaan dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola.

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, status hukum tanah menjadi lebih kuat sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Kami berharap langkah ini memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lembaga keagamaan,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk pelayanan proaktif kepada masyarakat, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mempererat sinergi antara Kantor Pertanahan Tuban dengan tokoh agama serta pengelola lembaga keagamaan. Diharapkan, kolaborasi ini semakin memperkuat upaya bersama dalam menjaga aset wakaf agar dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan umat. (co/*)