oleh

Kantor Pertanahan Tuban Sosialisasikan Perubahan Status Tanah Gogolan di Desa Mlangi

kotatuban.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mengadakan sosialisasi terkait perubahan status Tanah Gogolan menjadi Hak Pakai. Acara yang berlangsung pada Selasa (10/12) di Desa Mlangi tersebut dihadiri oleh warga setempat dan berbagai pihak yang berkepentingan.

Dalam sosialisasi ini, petugas Kantor Pertanahan Tuban memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur serta ketentuan yang berlaku dalam proses perubahan status tersebut. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka atas tanah yang mengalami perubahan status.

“Dengan status Hak Pakai, masyarakat dapat mengelola tanah mereka secara lebih jelas dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini tidak hanya mendukung pemberdayaan, tetapi juga memberikan keamanan dalam pemanfaatannya untuk berbagai kepentingan,” ujar salah satu petugas saat memberikan arahan.

Program PTSL di Desa Mlangi diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat, khususnya yang sebelumnya berstatus Gogolan. Sosialisasi ini juga dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus status tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menargetkan percepatan penyelesaian program PTSL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal. “Pemahaman yang baik mengenai perubahan status tanah akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam proses pendaftaran,” pungkas salah satu narasumber dalam acara tersebut. (*/co)