kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Jenu, Jumat (24/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah dan tata cara pendaftarannya.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh puluhan warga Desa Jenu, petugas Kantor Pertanahan menjelaskan secara detail mengenai mekanisme PTSL, manfaat yang diperoleh, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Masyarakat antusias mengikuti sosialisasi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait program ini.
“PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Tuban, Yan Septedyas, ST., SH. Selanjutnya, Yan mengatakan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan lebih terlindungi secara hukum dan dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari program PTSL antara lain:
- Kepastian Hukum: Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Kemudahan Akses Kredit: Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
- Meningkatkan Nilai Tanah: Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
- Mencegah Sengketa: Sertifikat tanah dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Salah seorang peserta yang keberatan namanya ditulis mengungkapkan rasa terima kasihnya atas sosialisasi yang telah diadakan. “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami. Sekarang kami lebih paham tentang PTSL dan pentingnya memiliki sertifikat tanah,” ujarnya.
Untuk mendukung keberhasilan program PTSL, Kantor Pertanahan Tuban mengajak seluruh masyarakat Desa Jenu untuk berperan aktif. Masyarakat diharapkan segera mendaftarkan tanahnya dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Jenu dapat memanfaatkan program PTSL dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang pertanahan. (co)