oleh

Kantor Pertanahan Tuban Sosialisasikan Sertipikat Lintor di Desa Sobontoro

kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban kembali menggelar kegiatan sosialisasi mengenai Sertipikat Lintor di Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo, (8/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat setempat mengenai prosedur, manfaat, dan pentingnya kepemilikan sertipikat lintor sebagai dokumen legal yang sah atas tanah yang mereka miliki. Kegiatan sosialisasi ini sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami proses dan keunggulan memiliki sertipikat tanah yang terdaftar secara resmi.

Sosialisasi yang berlangsung di Balai Desa Sobontoro ini dihadiri oleh warga desa, perangkat desa, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan lengkap tentang alur pengurusan sertipikat lintor, dokumen-dokumen yang diperlukan, serta bagaimana sertipikat lintor dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah mereka.

Perwakilan Kantor Pertanahan Tuban dalam sambutannya menekankan bahwa program Sertipikat Lintor merupakan salah satu upaya nyata dari pemerintah untuk mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan legal. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa sertipikat lintor memberikan jaminan hukum atas kepemilikan tanah yang mereka miliki. Sertipikat ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan, tetapi juga membuka berbagai peluang, terutama dalam peningkatan akses ekonomi, seperti pinjaman dari lembaga keuangan yang memerlukan jaminan tanah,” ujar salah satu pejabat yang hadir dalam acara tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak warga yang merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan, terutama terkait dengan prosedur dan manfaat yang bisa mereka peroleh setelah memiliki sertipikat lintor. Kepala Desa Sobontoro, dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Pertanahan Tuban yang telah mengadakan sosialisasi ini. “Kami sangat mengapresiasi upaya Kantor Pertanahan dalam membantu masyarakat kami untuk mengurus tanah secara sah dan legal. Hal ini tentu akan memberikan manfaat besar bagi warga desa dalam pengelolaan tanah mereka,” ujar Kepala Desa Sobontoro.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Tuban berharap agar masyarakat Desa Sobontoro semakin sadar akan pentingnya memiliki sertipikat lintor dan segera memanfaatkan program ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Kantor Pertanahan Tuban juga berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus sertipikat tanah mereka demi menghindari potensi sengketa di masa depan serta mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang lebih tertib dan transparan di Kabupaten Tuban.

Program Sertipikat Lintor menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan dapat mempercepat legalisasi kepemilikan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat resmi. Diharapkan, dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang sah, dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban secara keseluruhan. (co)