kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban menetapkan jadwal operasional pelayanan terbatas selama libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 5/SE-KP.03/III/2025 yang mengatur pelayanan publik selama cuti bersama.
Selama periode libur, loket pelayanan akan tetap dibuka secara terbatas pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon yang hadir secara langsung tanpa perantara atau kuasa. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam menjaga kontinuitas layanan publik di tengah masa libur nasional.
Kebijakan ini bertujuan untuk tetap memberikan akses layanan pertanahan bagi masyarakat yang membutuhkan, tanpa mengesampingkan penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan waktu libur yang telah ditetapkan pemerintah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat agar menyesuaikan jadwal kunjungan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, layanan penuh akan kembali beroperasi seperti biasa setelah masa cuti bersama berakhir. (co/*)