kotatuban.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban melakukan langkah strategis untuk memperkuat administrasi pertanahan dengan melaksanakan verifikasi dan inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (6/11). Proses ini dilakukan oleh Panitia “A” Aset Tanah di tiga kecamatan, yaitu Plumpang, Rengel, dan Soko, melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa setempat dan Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tuban.
Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi aset tanah di lapangan. Kepala Kantor Pertanahan Tuban menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel. “Melalui kegiatan ini, data aset tanah Pemprov Jatim akan lebih terintegrasi dan akurat, sehingga dapat dimanfaatkan optimal untuk mendukung pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam proses verifikasi ini, perangkat desa setempat berperan aktif memberikan informasi terkait batas wilayah, sejarah kepemilikan, serta kondisi terkini tanah yang menjadi objek verifikasi. Di sisi lain, Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tuban memberikan dukungan teknis, terutama terkait status infrastruktur dan aksesibilitas di kawasan yang diverifikasi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjaga tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah. Dengan basis data yang akurat, aset tanah dapat dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Langkah kolaboratif ini tidak hanya memastikan kepemilikan aset tanah yang jelas, tetapi juga menjadi dasar penting untuk pembangunan wilayah yang terarah dan inklusif di Kabupaten Tuban. (co)