oleh

Kapolda Jatim : Hukum Berat Produsen Miras

kotatuban.com – Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Machfud Arifin mengintruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukuman maksimal dan keras kepada produsen Minuman Keras (Miras). Sehingga, hal tersebut akan membuat jera para pembuat minuman beralkohol tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jatim pada konfrensi pers Minuman Keras (Miras) Oplosan jenis arak di wilayah hukum Polres Tuban, di rumah Bagus Setiyono (37) Widengan RT 04 RW13, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, yang digrebek Polres Tuban pada Senin (23/04) lalu.

”Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menerapkan hukuman maksimal kepada pembuat minuman keras. Dan Polres juga harus bertindak tegas,” ujar Kapolda yang didampingi Bupati Tuban Fathul Huda, Kamis (26/04).

Menurutnya, Jawa Timur kususnya Tuban harus bersih dari segala jenis minuman keras. Sedangkan, arak dari Tuban memiliki kandungan alkohol sekitar 40 persen. Dan jika nanti dicampur atau dioplos dengan berbagai macam campuran kandungan alkoholnya bisa 70 peren lebih.

”Kita tidak mau ada lagi orang yang mati karena minum oplosan. Di Surabya yang mati 13 orang gara-gara minuman keras oplosan itu kita berharap yang terakhir kali,” tandasnya.

Semenara itu, Bupati Tuban Fathul Huda berharap produsen arak yang ditangkap pada Senin (23/04) lalu tersebut yang terakhir kali di Tuban. Sehingga, kedepan harapannya Tuban benar-benar bersih dari arak.

”Dengan ketegasan Pak Kapolda, Pak Kapolres, dan dibantu oleh semua pihak saya yakin arak di Tuban dapat dibrantas,” pungkasnya. (duc)