oleh

Kapolres Bantah Polisi Aniaya Bocah SMP

Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif darmawan
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif darmawan

kotatuban.com – Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan membantah anak buahnya telah melakukan penyekapan dan penodongan pistol terhadap siswa SMPN 2 Widang berinisial VA di dalam sel tahanan Mapolsek Widang.

”Sekarang saya sampaikan, bahwa berita pelaku disekap, ditodong pistol itu tidak benar,” ujar Kapolres, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (21/06).

Menurutnya, korban VA memang sempat dibawa anggota ke Mapolsek Widang untuk diinterogasi terkait kasus pencurian sepeda motor milik Kurtubi dan Husein. Namun, dalam prosesnya Kapolres mengelak telah terjadi penyekapan terhadap korban.

”Kalau disekap itu berhari-hari, ini hanya satu jam kok, kemudian dia dipulangkan kembali,” elaknya dihadapan sejumlah wartawan.

Mantan Kapolres Dongggala itu juga membantah, bahwa anak buahnya telah menodongkan pistol ke arah korban. Perbuatan itu tidak mungkin dilakukan karena pelaku berinisial NH yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang tidak memegang senjata api.

”Pemegang senjata api di Polsek hanya ada dua, yaitu satu dipegang Kapolsek dan satu lagi dipegang (kepala) SPK, sementara saat kejadian SPK tidak berada di tempat. Ini juga ada data lengkap bahwa anggota kita yang dilaporkan terakhir membawa senjata api pada tanggal 2 Januari 2014, senjatanya diserahkan pada Sarpras. Jadi sudah 1,5 tahun yang bersangkutan tidak memegang senjata,” jelasnya.

Sementara terkait penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban, pihak polres hingga kini masih melakukan penyelidikan. Kasusnya kini sedang ditangani Divisi Propam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.

”Sudah kita tangani, tidak hanya Propam saja, namun kita juga laksanakan pemeriksaan di penyidik reskrim UPPA. Perlu diketahui juga, saat ini Propam dari Polda (Jatim) juga turun melakukan pemeriksaan di UPPA,” terangnya.

Menurutnya, dalam visum yang dilakukan dokter Puskesmas Widang menyebutkan bahwa telah memeriksa anak laki-laki umur 13 tahun, dengan hasil tidak menimbulkan sakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

”Keadaan VA umum baik di bawah kelopak mata terdapat luka kemerahan, nah ini tidak bisa kita buktikan bahwa ini dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini anggota kita. Kemudian tidak dilakukan perawatan luka, cukup dikompres saja,” katanya.

Namun demikian, Kapolres Tuban tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan kesalahan. Perwira dengan 2 melati dipundaknya itu berjanji akan memberi sanksi tegas kepada anggota yang salah tanpa pandang bulu.

”Saya tidak akan mentolelir seandainya anggota saya bersalah dalam melakukan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMPN 2 Widang berinisial VA (13), asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, telah disekap dan dianiaya oknum polisi di dalam sel tahanan Mapolsek Widang. Bocah ingusan itu dipaksa mengakui perbuatan kriminal yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Selama dalam penyekapan, korban juga sempat ditodong pistol pelaku serta diancam akan dibunuh. Meski akhirnya dilepas karena tidak terbukti bersalah, korban sudah terlanjur babak belur. (duc)