oleh

Kapolres : Bentor Boleh Beroperasi Asal Lengkap

image

kotatuban.com – Akhirnya para pemilik Becak Bermotor (Bentor) yang berada di wilayah Kecamatan Palang bisa bernafas lega. Dari hasil mediasi yang dilakukan perwakilan pemilik Bentor dengan Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan dan Kapolsek Palang, AKP Murni Kamari telah menemukan kata sepakat, Rabu (11/03).

Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak telah menyepakati bahwa Bentor tetap diperbolehkan beroperasi. Asalkan, Bentor tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Alhamdulillah dari hasil diskusi kita dengan pihak kepolisian, bahwa Bentor masih diperbolehkan beroperasi. Asalkan, kita mentaati aturan yang telah ditentukan,” ungkap, perwakilan pemilik Bentor, Syukur, di halaman Mapolsek Palang seusai audiensi.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan seusai audiensi langsung menemui masyarakat pemilik Bentor yang berkumpul di halaman Mapolsek Palang. Menurutnya, Bentor tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, motor yang digunakan sebagai Bentor juga harus memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

”Bentor yang beroperasi harus lengkap, tidak boleh kendaraan bodong. Selain itu, pengendaranya juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan memakai helm. Saya berharap semua mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ratusan pemilik kendaraan becak bermotor (Bentor) di Kecamatan Palang mendatangi Mapolsek Palang, Rabu (11/03). Kedatangan para pemilik Bentor tersebut dalam rangka untuk memprotes petugas kepolisian yang melarang Bentor beroperasi dan melintas disepanjang Jalan Raya Palang. (duc)