oleh

Kapolres Minta Hukuman Produsen Arak Diperberat

kotatuban.com – Selama ini hukuman produsen atau pembuat minuman keras (Miras) jenis arak di Kabupaten Tuban masih terlalu rendah. Para terdakwa pembuat minuman keras tersebut rata-rata hanya divonis 2-3 bulan penjara saja. Mungkin hal inilah yang membuat produsen arak sulit untuk jera.

Untuk itu, Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad akan melakukan penghitungan terhadap hasil produksi arak, keuntungan dalam memproduksi arak, dan melakukan kalkulasi kira-kira berapa orang yang terdampak dengan arak tersebut. Sehingga, nantinya penghitungan tersebut dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam melakukan vonis hukuman.

”Kita nanti akan membuat hitung-hitungan terkait produksi, keuntungan, dan berapa orang yang dirugikan dengan keberadaan pabrik arak jika ada produsen arak yang kita tangkap. Ini nanti akan sebagai pertimbangan hakim saat vonis,” ungkapnya.

Sehingga, dengan hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap produsen maupun penjual arak. Selain itu, jika ada masyarakat yang akan melakukan bisnis ilegal tersebut berfikir dua kali melihat hukuman yang berat tersebut.

”Saat ini pengedar karnopen sudah divonis penjara lebih berat jika dibandingkan dulu. Kita juga ingin produsen arak maupun penjualnya juga divonis penjara lebih berat lagi untuk memberikan efek jera,” tandasnya.

Menurutnya, produsen arak maupun karnopen harus dihukum dengan berat. Mengingat dengan beredarnya barang haram tersebut ada ratusan bahkan ribuan orang rusak. Anak-anak dibawah umur juga tidak sedikit yang kehilangan masa depannya karena pengaruh barang haram itu.

”Dengan memberikan hukuman berat kepada produsen arak maupun karopen tersebut saya kira menjadi salah satu cara memberantas peredaran arak dan karnopen di Bumi Wali ini,” pungkasnya. (duc