Kapolres : Penangkapan Bandar Karnopen Panyuran, Pengembangan Kasus Lain

image
Kapolres saat menunjukkan barang bkti karnopwn

kotatuban.com – Penangkapan bandar karnopen, yang masuk obat daftar G sebanyak 102.500 butir, Sulistiono alias Petruk (33) warga Dusun Kepoh, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang beberapa waktu merupakan pengembangan kasus lain.

Pintu masuk terungkapan bandar karnopen tersebut berasal dari penangkapan pengedar karnopen lain yang bernama Gendut Budiyanto (35) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban. Gendut ditangkap disebuah bengkel tempat kerjanya yang berada di Desa Glodok, Kecamatan Palang pada 28 November lalu.

”Penangkapan Sulistiyaono ini dari hasil pengembangan tersangka lain yang bernama Gendut Budiyanto. Gendut kita tangkap beberapa hari sebelum ditangkapnya Sulistiyono,” terang Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi saat dikonfirmasi kotatuban.com, Senin (1/12).

Dari tangan Gendut diamankan pil karnopen sebanyak 995 butir sebagai barang bukti. Selain itu, Gendut diancam dengan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan pengedar dan pemilik ratusan ribu pil karnopen. Pemilik dan pengedar obat yang masuk dalam daftar G tersebut adalah Sulistiono alias Petruk (33) warga Dusun Kepoh, Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang.

Sulistiono yang pekerjaannya sehari-hari sebagai tukang batu tersebut memiliki pil karnopen sebanyak 102.500 butir karnopen. Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial YL, karnopen tersebut dia beli dengan harga Rp 1.150.000 per 1.000 butirnya. (duc)

Leave A Reply

Your email address will not be published.