kotatuban.com – Polsek Rengel canangkan rumah dan kantor (Rukan) bagi anggota Babhinkamtibmas di beberapa desa yang ada di Kecamatan Rengel, Tuban, Selasa (01/12).
Langkah ini sebagai upaya peningkatan pelayanan kepolisian bagi masyrakat. Diharapkan adanya Rukan Babhinkabtas ini persoalan yang bisa diselesaikan di tingkat desa bisa diselesaikan.
Sejauh ini, pihak Polsek Rengel, Polres Tuban itu baru meresmikan sebanyak tiga Rukan di tiga desa yang ada di wilayah hukum Polsek tersebut. Keberadaan Rumah Kantor Babhinkamtibmas dengan memanfaatkan tiga Pilar Desa (Kades, Babinsa dan polisi) diresmikan langsung oleh AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban.
Salah satu Rumah Kantor Babhinkamtibmas Polsek Rengel tersebut berada di Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Yang mana keberadaan Rukan itu bukanlah merupakan rumah baru, melainkan rumah dari anggota Babhinkamtibmas yang juga bertempat tinggal di desa setempat.
“Ini upaya yang sangat baik dan merupakan salah satu trobosan kreatif untuk menjaga Kamtibmas. Saat ini baru ada tiga Rukan, di Desa Sawahan, Desa Rengel dan Desa Prambonwetan,” terang AKBP Guruh Arif Darmawan, Kapolres Tuban setelah kegiatan tersebut.
Dengan adanya Rukan tersebut diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan konflik ringan antar warga tanpa harus dibawa dilaporkan ke tingkat Polsek maupun ke tingkat Polres Tuban. Sehingga jika ada permasalahan gesekan antar warga bisa diselesaikan dengan cepat dengan cara bermusyawarah.
“Harapannya, jika ada permasalahan segera bisa diselesaikan dengan cepat di Rumah Kantor Babhinkamtibmas itu. Yakni permasalahan yang bisa diselesaikan dengan cara musyawarah melalui tiga pilar desa,” sambung Kapolres Tuban seusia meresmikan rumah kantor Babhinkamtibmas Polsek Rengel itu.
Selain di wilayah hukum Polsek Rengel, keberadaan rumah anggota Babhinkamtibmas yang dijadikan sebagai kantor pelayanan itu bisa dilakukan di desa-desa lain yang ada di Kabupaten Tuban. Sehingga keberadaan Polisi sebagai pengayom dan pelindung bisa semakin dekat dengan masyarakat.
“Program Rukan ini semoga bisa menjadi contoh bagi yang lain dan mudah-mudahan kedepan bisa terlaksana di 328 desa di Tuban. Meskipun ada Rukan kalau itu menyangkut kasus kriminalitas berat harus tetap dilaporkan ke tingkat Polres untuk proses hukum,” pungkasnya. (yit)