kotatuban.com – Program pengurusan akte kelahiran anak yang dilakukan Bhayangkari Polres Tuban dibantu Bhabinkamtibmas, telah mengantarkan Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono meraih penghargaan ‘Kapolres Peduli Anak’ dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak RI.
“Penghargaan ini tidak tiba-tiba, melainkan ada serangkaian penilaian,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, pada forum diskusi bertemakan memutus mata rantai kejahatan kepada anak di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Rabu (17/10).
Aktivis anak tersebut juga mengaku kagum dengan kinerja Polres Tuban karena tidak hanya fokus pada penegakan hukum di wilayahnya. Sisi kebutuhan sosial melalui jemput bola menguruskan akte kelahiran anak juga dilakukan.
Diharapkan program positif ini menjadi motivasi bagi Mapolres lain, karena di Jawa Timur baru Kapolres Tuban yang mendapat penghargaan ini. Ada banyak indikator yang harus dipenuhi, salah satunya mampu menjawab kebutuhan sosial di masyarakat.
“Selama ini Polres Tuban juga peduli pada anak-anak hidrosefalus maupun gagal ginjal,” terang mantan Sekjend Komnas PA selama 12 tahun sejak 1998.
Aktivis Indonesia berusia 58 tahun ini, mendorong semua penegak hukum membangun mitra sosial. Melalui cara itu gejolak di masyarakat dapat diantisipasi, dan menurunkan angka tindak pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, mengapresiasi penghargaan ini. Kedepan program pengurusan akte kelahiran anak akan dilanjutkan, karena masih ada anak umur satu sampai dua tahun belum punya akte.
“Disamping itu menguruskan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Kapolres kelahiran Bojonegoro.
Menurutnya, sampai saat ini sebanyak 155 akte lahir anak sudah jadi, dan sekarang 130-an lainnya masih menyusul. Bhayangkari dan Bhabinkamtibmas siap menguruskan langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian mengantarkan ke rumah yang bersangkutan.
Kapolres Tuban juga mengingatkan siapapun untuk tidak melakukan tindakan kejahatan seksual di wilayahnya. Adanya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pihaknya tak segan memotong kemaluan bagi pelaku kejahatan seksual.
“Jangan main-main di Tuban. Ada hukuman seumur hidup, suntik kimia, dan potong kemaluan,” tegas mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng. (rto)