kotatuban.com – Kapolsek Montong, Iptu Rukimin, membenarkan telah terjadi kasus penganiayaan anak dibawah umur di Desa Manjung.
Kasus itu, terjadi pada awal Maret dan saat itu dia belum ditempatkan sebagai Kapolsek Montong.
”Betul, memang ada kasus penganiayaan yang dimaksud,” kata Rukimin, Selasa (03/05).
Menurutnya, pelaku penganiayaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, karena ancaman dibawah lima tahun penjara, petugas tidak bisa melakukan penahanan. Sehingga pelaku untuk sementara ini hanya dikenakan wajib lapor.
”Kita proses pakai Undang-undang anak, tidak boleh tidak kasus ini memang harus diselesaikan,” kata Rukimin.
Sehingga saat ini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan di Kejaksaan. Petugas berjanji, akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga korban untuk mengetahui perkembangan kasus ini. ”Jadi saat ini prosesnya sudah ada di kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mad Rosidi, warga Desa Manjung, Kecamatan Montong malaporkan SA tetanggany sendiri ke PolseknMontong. Laporan itu dilakukan lantaran anaaknya, IN (12) dipukul terapor hingga pjngsan.
Sayangnya laporannya sejak 2 Maret itu tak kunjung ada kejelasan sehingga pelapor mengadukan masalah itu ke KPR. (duc)