kotatuban.com – Diduga beroprasi tanpa ijin sebuah karaoke di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang digrebek oleh petugas kepolisian dari jajaran Sat Sabhara dan Reskoba Polres Tuban, Kamis (04/12).
Pengrebekan tersebut dilakukan oleh petugas selain tanpa ijin, juga lantaran keberadaan lokasi tempat karaoke liar tersebut sering menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, jam buka dari rumah yang dijadikan tempat karaoke tersebut tidak teratur hingga membuat warga masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas karaoke liar itu.
”Razia ini kita lakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah karena aktivitas karaoke tersebut. Karena selama ini sudah sering warga yang melakukan komplain, sehingga laporan tersebut kami tindaklanjuti,” terang Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Yani Susilo, saat dikonfirmasi kotatuban.com.
Tempat karaoke liar yang digrebek oleh petugas kepolisian Polres Tuban tersebut, diketahui milik dari KSN (52), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Gondang Lor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
”Saat kita melakukan razia memang masih beroperasi. Setelah kita lakukan pemeriksaan karaoke itu tidak memiliki surat ijin beroperasi tempat hiburan,” lanjut Kasat Sabhara.
Menurutnya, dalam razia tersebut petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan juga pemandu karaoke atau Purel yang ada di karaoke liar milik oknum PNS tersebut.
”Kita melakukan pendataan terhadap pengunjung, Purel dan karyawan yang ada ditempat tersebut. Kita juga mengamankan seperangkat alat musik dari karaoke tersebut,” pungkasnya.
Menurut sejumlah warga keberadaan karaoke itu sudah lama. Bahkan, warga juga sudah melaporkan ke aparat untuk ditindak, karena keberadaannya meresahkan warga. “Ya Alhamdulillah akhrinya petugas berani menutup karaoke yang sangat mengganggu kami ini,” terang salah seorang warga di sekitar lokasi karaoke. (duc)