kotatuban.com – Di Kabupaten Tuban masih banyak berdiri karaoke atau tempat hiburan ilegal. Buktinya, saat petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban menggelar razia dengan menyisir tempat karaoke dibeberapa lokasi masih ditemukan karaoke tak berizin.
Razia yang dilaksanakan Senin (27/08) malam tersebut dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat tentang banyaknya tempat karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi. Termasuk, karaoke ilegal dengan berkedok warung kopi yang semakin marak di wilayah Tuban.
”Razia kali ini dengan sasaran tempat karaoke ilegal dan miras,” ungkap Hari Muharwanto, Kepala Satpol PP Tuban.
Dalam razia itu tim gabungan menuju ke arah selatan kota Tuban yang ditengarai menjamur karaoke ilegal berkedok warung kopi, rumah makan, dan menjual miras. Hasilnya, petugas menemukan beberapa botol miras di sebuah warung milik Ngasrup di Dusun Krajan, Desa Margorejo, Kecamatan Parangan.
Selanjutnya, petugas gabungan menggerebek tempat karaoke ilegal milik Kristina di Dusun Krajan, Desa Margorejo, Kecamatan Parangan. Dilokasi itu petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan karaoke.
”Kartu identitas pemilik dan satu sound kita amankan sebagai barang bukti,” beber Heri.
Tak puas dengan hasil itu, petugas gabungan langsung menuju ke wilayah Kecamatan Rengel. Hingga akhirnya petugas kembali menggrebek karaoke ilegal yang diketahui milik Supriastik, warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel.
”Di Desa Rengel petugas mengamankan barang bukti berupa KTP pemilik, 2 mic, 1 ampli, 1 TV, 2 sound, 1 DVD player, dan 1 mixer. Semua barang bukti telah kita amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Heri.
Selain barang bukti yang diamankan, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik karaoke ilegal itu untuk dilakukan pembinaan sesuai hukum yang berlaku. Serta petugas juga akan melakukan razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda guna menciptakan Kabupaten Tuban aman dan kondusif. (rto)