oleh

Karnopin Belum Bersih, Kini LL Mulai Menghantui Bumi Wali

image
Tersangka saat di Polres Tuban

kotatuban.com – Pemberantasan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tuban masih memerlukan waktu lama. Obat-obatan terlarang jenis karnopen belum bisa bersih dari Bumi Wali, kini obat terlarang lainnya, LL (dobel L) mulai memasuki wilayah Tuban.

Masuknya obat terlarang yang masuk dalam obat daftar G tersebut diketahui saat petugas kepolisian Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 41 tahun yang berinisial F warga Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban. F ditangkap petugas kepolisian saat melintas di Jalan HOS Cokro Aminoto, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding.

”Awalnya tersangka F ini mengendarai motor Vario warna putih dengan nopol S 6694 FL, tidak menggunakan helem. Sesampainya di Jalan HOS Cokro Aminoto tersangka melihat polisi yang sedang operasi lalulintas, dan F kelihatan panik dan langsung kabur. Melihat itu petugas curiga dan mengejar tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka membawa obat terlarang tersebut,” terang, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Budi Friyanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (07/04).

Dari penangkapan tersangka F, petugas mengamankan 70 butir LL dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut. Pengakuan tersangka, bahwa LL, dia beli dari orang luar Tuban yang berinisial E, dengan harga Rp 13 ribu per sepuluh butirnya. Dan dia menjual Rp 15 ribu per sepuluh butirnya.

”Sampai saat ini E sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dan kita sudah melakukan komunikasi dengan Polres daerah E berasal,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, F diancam dengan pasal 197 Subs 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (duc)