oleh

Karyawan Bank Cabuli Anak Balita

Tersangka saat digiring ke hotel prodeo Polres Tuban
Tersangka saat digiring ke hotel prodeo Polres Tuban

kotatuban.com – Kejadian ini hendaknya jadi perhatian dan kewaspadaan para orang tua (Ortu), untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Arifin (34), seorang pegawai bank swasta yang ada di Tuban. Pasalnya pria yang sudah mempunyai anak tersebut nekad mencabuli gadis cilik yang baru berusia 4 tahun.

Pencabulan yang dilakukan Afirin terhadap balita tersebut dilakukan di rumah pelaku yang ada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang. Akibat perbuatannya itu, Arifin kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa (04/11).

Dari informasi yang dihimpun kotatuban.com, kasus pencabulan terhadap balita yang masih duduk dibangku taman kanak-kanak itu dilakukan pada hari Minggu kemarin. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.

Pada saat berada di rumah tersangka itu korban bersama dengan anak pelaku yang baru berusia satu tahun dan juga pelaku sedang tidur-tiduran di ruang tamu. Kemudian Arifin memutarkan korban vidoe lagu yang berjudul “Morena” dari handpone milik pelaku.

”Saat nonton video yang berjudul Morena itu pelaku mendekati korban. Kemudian pelaku memasukkan jari tangannya pada kemaluan anak yang masih balita itu. Bahkan, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang, dan jika korban bercerita akan dipungkul pantatnya,” terang AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Menurutnya, korban saat buang air kecil kesakitan pada bagian kemaluannya. Dan akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung lapor kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan dan visum terhadap korban ditemukan bekas luka memar merah pada kemaluan korban. Sehingga, petugas langsung memburu pelaku yang sempat tidak mengakui perbuatannya mencabuli Balita tersebut.

”Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kini kita masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pencabulan tersebut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya mencabuli Balita tersebut, Arifin dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara. (duc)