oleh

Kasus Bektiharjo, Pejabat Disperpar Diperiksa Polisi

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta

kotatuban.com – Penyidik Polres Tuban terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di wisata pemandian Bektiharjo dengan melakukan pemeriksaan berbagai pihak. Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Pariwisata Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, Heru Trijatmika diperisksa sebagai saksi atas dugaan penyelewengan karcis masuk di tempat wisata Bektiharjo.

Pemeriksaan tersebut guna melakukan pendalaman kasus penyelewengan retribusi yang merugikan daerah. Sekaligus pengembangan kasus yang sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya petugas karcis wisata Bektiharjo.

“Ya ada satu yang kita periksa untuk menjadi saksi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Suharta. Senin (29/08).

Disinggung soal kerugian daerah akibat ulah para oknum pegawai dinas Perekonomian dan Pariwisata, sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil audit.

“Berapa kerugianya masih kita tunggu hasil audit,” imbunya.

Pihak penyidik juga terus mendalami aliran dana yang diselelewngan selama ini. Hasil dari pemeriksaan sementara setiap harinya keuangan Bektiharjo dari kacis masuk yang diselewngan tidak kurang dari Rp 2,3 juta.

“Kami juga dalami aliran dana yang didapat dari dugaan penyelewenagan itu. Apakah hanya untuk mereka bertujuh itu atau ada yang ke pihak lain,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penylewengan retribusi karcis masuk dilakukan oleh oknum penjaga tiket masuk lokasi pemandian bekti harjo. Disinyalir retribusi karcis yang masuk kantong pribadi para oknum ini lebih besar dibanding dengan dana yang mestinya masuk kas daerah. (kim)