kotatuban.com – Polres Tuban telah melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan dan penyekapan Andi Arman (17) warga Kelurahan Sukolilo Gang V, Kecamatan Tuban, kepada Kejaksaan Negeri Tuban, Rabu (08/10). Namun, pelimpahan itu tidak dibarengi dengan penyerahan semuat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Suharyo, saat ditemui kotatuban.com diruang kerjanya mengungkapkan, bahwa berkas kasus penganiayaan terhadap Andi telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sedangkan, tersangka dalam kasus tersebut tetap empat orang. ”Ya, pelaku penganiayaan terhadap Andi ada empat orang,” ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, pelaku penganiayaan tersebut adalah Yosi Santo (33), warga Desa Delgan, Kecamatan Paceng, Gresik, Suherman (43), Kelurahan Baturetno, Tuban, H Abdul Kohar (55), Kelurahan Sukolilo,Tuban. Sedangkan, untuk pelaku penganiayaan yang tidak dilakukan penahanan karena alasan sakit adalah Ari Indra Dewi (29), warga Kelurahan Sukolilo, Tuban.
Saat disinggung terkait posisi anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) Kamim (48), anggota TNI berpangkat Serma yang tinggal di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Kasat Reskrim mengatakan, untuk anggota TNI tersebut menjadi tanggung jawab kesatuannya.
”Untuk yang anggota TNI itu tergantung dari kesatuannya. Karena TNI mempunyai kebijakan tersendiri terkait anggotanya yang melanggar aturan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andi Arman (17), remaja asal Kelurahan Sukolilo, Gang V, Kecamatan Kota Tuban menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Korban disekap dan ditelanjangi serta disiksa para pelaku lantaran dituduh mencuri handpone di konter Ibra yang ada di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang milik tersangka Ari Indra Dewi. (duc)