kotatuban.com – Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan Trans9 Muto’im tau yang biasa disapa Toin, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Tuban oleh Polres Tuban.
”Kita telah melakukan pelimpahan berkas tersangka Toin ke Kejaksaan Negeri Tuban. Dan berkas itu telah P21 (lengkap),” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Kamis (11/02).
Menurutnya, pelimpahan berkas kasus pemerasan tersebut, mundur dari rencana awal. Sebelumnya, penyidik akan melimpahkan berkas ini pada 9 Pebruari kemarin, tapi karena suatu hal pelimpahan berkas baru bisa dilakukan sekarang. Dengan begitu, kasus pemerasan selanjutnya akan diproses di Kejaksaan Negeri Tuban.
Diketahui, pemerasan bermula saat korban Iwan Budiyanto (35), asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban menagih hutang kepada seseorang di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Diponegoro, Tuban. Ketika pulang, korban salah mengambil helm yang ternyata milik salah satu teman Muto’im.
Korban lantas dituduh melakukan pencurian, sehingga para tersangka meminta sejumlah uang agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Awalnya mereka meminta Rp10 juta, tetapi berhasil dinego kakak korban menjadi Rp 4 juta. Tersangka tertangkap tangan ketika mengambil uang hasil pemerasan di swalayan Samudra, Jalan Diponegoro, Tuban. Dan kasus tersebut terjadi pada 1 Januari 2016 lalu. (duc)