oleh

Kayu di Lahan Perhutani Berusia Ratusan Tahun Dijual Oknum

Kayu di Lahan Perhutani Berusia Puluhan Tahun Dijual Oknum

 

Kotatuban.com – Sebatang kayu Trembesi berukuran raksasa yang berada di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Becok, RPH Merakurak dijual oknum masyarakat.

Penjualan kayu yang memiliki diameter lebih dari 4 meter tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari Sudarlim. “Menurut informasi yang saya dapatkan kayu itu sudah dijual beberapa hari yang lalu seharga Rp 21 juta,” ungkapnya, Selasa (18/5/2021).

Lebih lanjut Sudarlim mengatakan oknum masyarakat yang menjual kayu yang telah berusia puluhan tahun tersebut merupakan warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding. “Kayu tersebut kan berada diwilayah Perhutani yang masuk di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak. Seharusnya siapapun tidak boleh mengambil atau memanfaatkan dengan alasan apapun. Apalagi untuk urusan pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, untuk menjaga kelestarian wilayah hutan tidak dibenarkan melakukan tindakan apapun yang dapat merusak maupun merubah fungsi hutan. “Saya kira tindakan-tindakan apapun diwilayah hutan yang dapat merusak harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, ADM Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Tuban, Tulus Budyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait penjualan kayu yang telah berusia puluhan tahun tersebut.

“Kita telah mendengar informasi tersebut,” kata Tulus.

Menurutnya, pihaknya saat ini telah menurunkan tim kelapangan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut. Selain itu, juga untuk memastikan benar tidaknya posisi kayu tersebut berada diwilayah KPH Tuban.

“Kita pastikan kejadian tersebut lebih dahulu. Baru kita ambil langkah yang tepat, karena itu menyangkut nama-nama sesorang. Dan kita harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” pungkasnya. (rto)