oleh

Kejaksaan Diminta Selidiki Proyek Mangkrak Disperpar

Pembangunan gedung Dinas Pariwisata mangkrak
Pembangunan gedung Dinas Pariwisata mangkrak

kotatuban.com o – Kejaksaan Negeri Tuban diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan mangkraknya proyek pembangunan Kantor Dinas Perekonomian dan  Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban senilai Rp 2,9 miliar.

“Saya berharap agar kejaksaan turun ke lapangan untuk menggali data atas mangkraknya proyek yang didanai APBD 2014 tersebut,” tegas Koordinator Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra) Jawa Timur, Miftahul Huda, Rabu (15/4).

Sebab, lanjut Miftah, pihaknya memiliki keyakinan jika negara dirugikan. Semestinya, kontraktor tidak bisa menghentikan begitu saja pengerjaan proyek itu tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang.

“Kalau dalihnya rugi terus dihentikan di tengah jalan begitu kan rusak semuanya kalau begitu,” tandasnya.

Celakanya, tambah Miftah, Dinas Pekerjaan Umum bakal mengajukan tambahan dana ke APBD Rp 2 miliar lagi guna menyelesaikan pembangunan gedung lantai dua itu. Padahal, saat dihentikannnya proyek itu nilai pekerjaannya sudah mencapai 70 persen. “Sementara kontraktornyan hanya mendapatkan denda 5 persen dari nilai proyek,” paparnya.

Proyek gedung Disperpar di Jl Wahidin Sudiro Husada itu dikerjakan PT Hikmah Jaya Putra, namun, akhirnya pengerjaan proyek itu tidak dilanjutkan.

“PT Hikmah Jaya Putra sudah kami putus kontraknya dan telah kami beri sanksi. Selain denda juga tidak boleh mengikuti lelang tender proyek pemerintah di seluruh Indonesia. Kami jug akan ajukan anggaran lagi sekitar Rp 2 M untuk menyelesaikan pembangunan gedung tersebut,” terang Kepala Pekerjaan Umum Tuban, Choliq Qunasich. (ros)