kotatuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus dalami dugaan koruosi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani. Meski tidak didampingi pengacara, Nur Indayani tetap diperiksa penyidik Kejari Tuban, Selas (28/04).
Meski bagitu penyidik tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyiapkan pengaacara.
”Hari ini kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) kas Desa Sawir,” terang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Widieyanto Nugroho saat ditemui kotatuban.com di kantornya.
Menurutnya, Kejari Tuban menawarkan pengacara terhadap tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Namun, tersangka menolak dan akan mencari pengacara sendiri.
”Kita telah menawarkan pengacara kepada tersangka, tapi dia tidak bersedia dan akan mencari pengaacara sendiri, ” terangnya.
Ditambahkan, tersangka diberikan waktu dua minggu untuk mencari pengacara yang mendampinginya. Jika dalam dua minggu tersebut tersangka belum menyediakan pengacara terpaksa pihak Kejaksaan yang menyediakan pengacara.
Diketahui, Kades Sawir Nur Indayani telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Tuban. Kades perempuan tersebut menjadi tersangka kasus tipikor dana kopensasi penggunaan akses jalan dari PT Holcim Indonesia pabrik Tuban sebesar Rp 1,3 milyar. (duc)