kotatuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayani (35). Lembaga hukum tersebut akan mengejar tersangka lain terkait penyalahgunaan uang kas desa tersebut.
”Sampai saat ini kami baru menetapkan satu orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan dana kas desa tersebut,” terang, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW, kepada kotatuban.com, Rabu (18/02) saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, sampai sampai saat ini Kejari Tuban telah memeriksa sebanyak 17 saksi secara bertahap. Saksi yang diperiksa pertama 8 orang, kemudian 5 orang, dan terakhir kemarin 4 orang.
”Kita juga masih mengumpulkan keterangan-keterangan dari saksi lain, termasuk saksi ahli,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Tuban.
Diketahui Kades yang bernama Nur Indayani (35) tersebut, disangkakan telah melakukan tindakan korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia pabrik Tuban, karena perusahaan asal Swiss tersebut mempergunakan jalan umum desa setempat untuk keperluan kegiatan transportasi perusahaan semen tersebut. (duc)