kotatuban.com – Kepala Desa (Kades) Plumpang, Kecamatan Plumpang, Tumito resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban. Pasalnya, Kades tersebut disangka melakukan tindakan pidana korupsi dalam renovasi Pasar Plumpang.
Selain Kades Plumpang, Kejari Tuban juga melakukan penahanan terhadap Ketua Koperasi Pasar Plumpang, Muntohir. Koperasi ini sebagai pelaksana pembangunan renovasi pasar yang menelan dana hibah dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebesar Rp 900 juta pada tahun 2013 -2014 yang lalu.
”Saat ini kedua tersangka kita titipkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban. Akibat kasus itu, Negara dirugikan sekitar Rp 285 juta,” terang, Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra, Jumat (22/07).
Menurutnya, penahanan itu dengan maksud agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan memudahkan pemeriksaan. Selain itu, sesuai dengan pasal 2 Undang-undang 31 tahun1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.
“Kita melakukan penahanan itu dikarena sudah memenuhi unsur subjektif dan objektivitas,” terang I Made Endra ini.
Tersangka Tumito ditahan oleh pihak Kajari Tuban pada Senin (18/07) lalu. Kemudian pada hari Selasa dilakukan penahan kepada tersangka Muthohir. Tak hanya itu, pihak penyidik dari Kajari Tuban juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dengan melihat fakta di persidangan nanti.
”Tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru, nanti kita lihat saja dalam fakta persidangan,” pungkasnya. (duc)