kotatuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mengeksekusi Mantan Kepala Desa (Kades) Patihan Kecamatan Widang, Mulyono. Mantan Kades tersebut ditahan bersama Sekretaris Desa (Sekdes) M Ainul Yakin. Hal itu setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
”Kita telah mengeksekusi mantan Kades dan Sekdes Patihan karena putusan dari Mahkamah Agung sudah ada,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Teguh Basuki HY, Selasa (02/01).
Menurunya, kedua mantan perangkat desa tersebut kini telah di tahan di Lapas Kelas IIB Tuban dengan masing-masing hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara. Karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama uang kas desa senilai Rp 372 juta yang bersumber dari uang sewa sawah dan HIPPA.
”Saat ini kedua mantan perangkat desa itu telah kita tahan di Lapas Tuban,” ungkapnya.
Selain itu, putusan tersebut juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara. Serta menetapkan agar mereka berdua membayar uang pengganti sebesar Rp 225.673.400. Dan jika para terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan penjara.
Dalam perkara itu juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 105 juta untuk dikembalikan ke kas Negara. Barang bukti tersebut telah dikembalikan oleh tersangka dengan lima kali tahapan. Pertama sebesar Rp 47 juta, kemudian Rp 27 juta, Rp 17 juta, Rp 8 juta dan terakhir Rp 6 juta.
Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades dan Sekdes tersebut mencuat saat Sekdes Ainul Yakin memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tentang keuangan Desa Patihan pada Agustus 2013 silam. Saat itu, muncul sisa dana kas desa yang tidak jelas kegunaannya.
Selanjutnya, pihak Polres Tuban melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana kas desa tersebut. Selanjutnya ditetapkan dua tersangka sejak awal tahun 2014 ini. (duc)