kotatuban.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menghimbau kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pro aktif bertanya mengenai proses penggunaan dana desa. Terutama kepada pejabat struktural di atasnya.
Hal ini dilakukan agar Pemdes tidak ada kesalahan terkait penggunaan dana desa. Apalagi sampai saat ini nasib kontrak Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) tak jelas. Meskipun masa kontrak sudah habis 31 Maret 2016 kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kontrak untuk proses pendampingan ke depan.
”Masalah kontrak pendamping bukan wilayah Pemkab Tuban, kita tidak tahu dan tidak ada koordinasi,” kata Noor Nahar Hussein, Rabu (06/04).
Hanya saja, kata Wabup, ketidak jelasan kontrak terjadi di tengah proses pendampingan desa. Hal tersebut pasti mengganggu proses pendampingan. Padahal, pendamping tersebut sangat membatu Pemdes dalam pengelolaan anggaran tersebut.
”Pemkab tetap akan melakukan pendampingan terkait penggunaan anggaran tersebut. Tetapi, pendampingan yang kita lakukan tetap tidak bisa semaksimal yang dilakukan oleh pendamping desa,” pungkas Noor Nahar.
Diketahui, alokasi penerimaan Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pada tahun 2016 naik drastis dibandingkan dengan penerimaan tahun 2015 lalu. Pada tahun ini Pemkab Tuban menerima dana untuk desa tersebut sebesar Rp 197 miliar. Sedangkan, pada tahun 2015 lalu Tuban hanya menerima Rp 88 miliar. (duc)