kotatuban.com – Keluarga Kalis (48), pasien gangguan jiwa asal Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Tuban yang diobatkan Pemkab Tuban di RSJ Menur, Surabaya menyesalkan dan kecewa kepada pemerintah. Sebab, lantaran keluarga Kalis baru diberitahu jika Kalis telah meninggal dua bulan lalu.
Bahkan, Madri (47), Darsumi (45), dan Darmi (53) merasa syok mendengar kabar kematian Kalis. Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Urusan Keamanan Desa Temandang, Wandi, Camat Merakurak, Puskesmas, dan staf Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menyampaikan kabar itu kepada Madri, saudara kandung Kalis, Selasa (29/11).
“Kami syok, katanya (Wandi) kakak saya meninggal dua bulan lalu, mengapa kami tidak diberitahu sebelumnya,” ujar Madri saat ditemui di rumahnya di RT 5 RW 5 Dusun Tlogosangen, Desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Rabu (30/11)
Madri bersama anggota keluarganya menuntut pihak Dinsosnakertrans supaya memberikan jenazah Kalis. Selain itu, Madri juga berencana minta pertanggungjawaban dari pihak Dinsosnakertrans atas kematian kakaknya itu. Pihak keluarga juga tidak pernah mendapatkan rekam medis Kalis dari pihak RSJ Menur.
Menurut Madri, Kalis mengalami gangguan jiwa selama 22 tahun. Kalis pun dipasung oleh keluarganya. Pada Kamis (21/4/2016), aparatur Desa Temandang mendatangi rumah Madri dengan tujuan akan membawa Kalis ke RS Jiwa Menur untuk berobat.
“Keluarga saya sempat menolak, biar kakak saya dirawat di rumah. Ibu saya juga menolak kakak saya dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Namun, pihak aparatur desa, kecamatan, puskesmas, dan Dinsosnakertran tetap memaksa membawa Kalis ke RS Jiwa Menur pada Kamis (28/4). Bujuk rayu itu berupa semua biaya pengobatan Kalis ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
“Ibu saya ditakut-takuti, kalau (Kalis) tidak boleh dibawa maka keluarga saya akan kena hukuman. Akhirnya keluarga saya membolehkan,” cerita Madri.
Pada Rabu (13/7/2016), Madri menjenguk kakaknya di RS Jiwa Menur. Katanya, belum ada perubahan pada jiwa kakaknya itu. Sejak itu, Madri bersama keluarganya tak mendengar kabar perkembangan kesehatan kakaknya lagi hingga kabar terakhir tentang kematian Kalis.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Tuban, Nurjanah mengungkapkan, pihaknya mengobatkan Kalis ke RS Jiwa Menur untuk mensukseskan program Tuban bebas pasung.
“Waktu itu ada laporan dari desa dan kecamatan, di Desa Temandang ada korban pasung. Kami tentu saja ingin membebaskan dia, karena haknya dibatasi dan dikurangi,” ujar Nurjanah.
Petugas pemerintah, mulai desa hingga dinas lalu mendatangi keluarga Kalis untuk minta izin. NamunAwalnya,keluarga Kalis tidak mengizinkan, tapi setelah kerjasama dengan anggota Muspika, dan puskesmas, keluarganya mengizinkan.
“Sempat dirawat di rumah sakit dan sembuh. Tapi (keluarga Kalis menyampaikan) kalau kembali tidak diterima,” ujarnya.
Selesai dirawat di RS Jiwa Menur, Kalis sudah sembuh sekitar bulan Juli 2016, namun, pria yang sempat menikah dan belum memiliki anak itu tidak diterima keluarganya. Karena keluarganya tidak mau menerima, maka Kalis dianggap telantar.
“Dia (Kalis) sempat bermalam di kantor kami loh. Kalau keluarga tidak mau menerima, siapa yang merawat? Kan negara. Solusinya dititipkan di panti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Sidoarjo,” ujar Nurjanah.
Dinsosnakertrans sempat meminta keluarga Kalis membuat surat pernyataan untuk melepaskannya, tapi pihakkeluarganya tidak mau.
Untuk penyebab kematian dan jenazah Kalis, Nurjanah berjanji mengkomunikasikan dengan pihak Panti PMKS Sidoarjo. “Kami belum mengetahui kronologinya (kematian), kami sedang koordinasi dengan panti PMKS Sidoarjo, termasuk dimana jenazahnya dimakamkan” paparnya. (yit)