oleh

Kemenag Acam Coret CJH yang Tunda Keberangkatan Hingga Dua Kali

kotatuban.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban memperketat aturan calon jamah haji (CJH) yang menunda keberangkatannya. Sebelumnya, Kemenag memberikan toleransi terhadap CJH sampai tiga kali yang menunda keberangkatannya.

Namun, kini Kemenag hanya memberikan tolerasi terhadap JCH yang menunda keberangkatannya ke tanah suci yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

‘’Jika sudah ditunda dua kali, maka kami akan melakukan pencoretan terhadap CJH tersebut dan BPIH akan dikembalikan,’’ tegas Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tuban, Siti Maulidiyah, saat dikonfirmasi kotatuban.com, Rabu (16/4).

Sehingga, CJH yang dicoret tersebut akan mengulangi daftar tunggu CJH atau waiting list dari awal terlebih dahulu. ‘’Namun, hal ini tidak berlaku bagai CJH yang terkena pemangkasan kuota dari pemerintah seperti yang terjadi pada tahun 2013 lalu,’’ tambahnya.

Menurutnya, ketegasan Kemenag tersebut tertuang dalam surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor VII.II/I/Hj.00/00617/2013 berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 14/2012. ‘’Disebutkan, dalam aturan tersebut bagi CJH yang sudah melunasi BPIH selama dua kali musim haji tunda berangkat. Maka, akan dibatalkan secara otomatis,’’ tuturnya

Dicontohkan Mulik, jika pada tahun ini ada Calhaj yang sudah melunasi BPIH, namun menunda pemberangkatnnya. Maka, akan dimasukan ke dalam kuota 2015 mendatang. ‘’Nah, jika pada 2015 tunda berangkat lagi, maka secara otomatis akan dicoret,’’ tandasnya.

Diketahui, kuota CJH untuk Kabupaten Tuban yang bakal berangkat tahun 2014 ini sebanyak 755 jamaah. Jumlah tersebut sudah termasuk Calhaj tunda pada tahun sebelumnya. Sementara itu, untuk JCH Kabupaten Tuban tahun ini untuk pemberangkatannya dijadwalkan pada 31 Agustus di asrama haji Sukolilo, Surabaya. Selanjutnya 1 September terbang ke tanah suci. (duc)