kotatuban.com – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tunggi menonaktifkan Universitas Ronggolawe (Unirow) Tuban. Sebab, Unirow tidak bisa melengkapi beberapa persyaratan sebagai universitas.
Rektor Unirow Hadi Tugur mengakui jika berbagai persyaratan yang tidak bisa dipenuhi saat sidak dari Kemenristekdikti kini sudah dipenuhi.
“Gak apa-apa, entar lagi kan enggak, karena kemarin ada sidak tidak bisa melengkapi berkas yang diminta, dan kemarin sudak kita lengkapi,” kata Hadi Tugur.
Kemenristekdikti melalui Direktur Kelembagaan dan Kerjasama telah menonaktifkan 235 perguruan tinggi di Indonesia karena tidak memenuhi kualifikasi dengan baik, seperti terlalu banyak memiliki prodi yang tidak sesuai standar, rasionya tidak sesuai antara dosen dan mahasiwa, tidak memiliki fasilitas dan juga karena sedang konflik.
Dari 235 PT yang dinonaktifkan termasuk Unirow Tuban. Salah satu dari konsekwensi pembekuan stutus itu dimungkinkan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi terbesar di Tuban itu dinilai illegal.
Sebetulnya persoalan Unirow itu sudah mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu. Legalitasnya dipertanyakan, baik izin operasional maupun akreditasinya.
Tidak hanya itu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) juga yang harus dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan seperti Unirow juga dipertanyakan.
“Saat ini malah status PT-nya ditarik atau non aktif, coba sampean cek di website http://forlap.dikti.go.id, mulai kemarin saya pantau non aktif. Dikti itu mengeluarkan ijin operasional dan BAN-PT mengeluarkan akreditasi untuk masing-masing prodi, dan Unirow belum punya itu,” terang Miftahul Huda aktovis LSM di Tuban yang juga alumni Unirow, Sabtu (4/7).
Miftah juga mengungkapkan, kalau selama ini standar dosen prodi belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan, dimana masih banyak standar guru ikut menjadi dosen pada perguruan tinggi. “Unirow menjadi kampus nomor satu se Indonesia, dengan dosen nyambi guru SMA, SMP hingga Guru SD,” kata Miftahul Huda. (ros)