kotatuban.com – Petugas gabungan dari TNI, Polres Tuban, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban melakukan razia tambang galian C di Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Jumat (27/05). Pasalnya, tambang tersebut tidak membayar pajak pertambangan.
Diketahui, tambang batu kapur tersebut milik Supar Muhsin warga Desa Tuwiri Kulon tidak membayar pajak pertambangan beberapa tahun belakangan ini. Supar Muhsin memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebesar Rp 27 juta.
”Tunggakan tambang ini sampai dengan Rp 27 juta,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Tuban, Wadiono, ditemui saat razia tambang di Kecamatan Merakurak.
Sebenarnya tambang batu kapur tersebut izin operasinya sampai dengan tahun 2017. Lantaran tambang tersebut tidak membayar pajak dan praktik menambangnya menyalahi prosedur, sehingga dilakukan penindakan oleh petugas gabungan.
”Secara aturan metode penambangan karst harus bertahap. Minimal kemiringannya 45 derajat, sehingga aman bagi lingkungan maupun penambang sendiri. Tapi ini sampai kedalamaman lebih dari 20 meter tanpa ada kemiringannya,” ujar Wadiono.
Lebih lanjut, Wadiono mengatakan, tambang milik Supar Muhsin tersebut melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014, tentang keamanan dan ketertiban umum.
”Pemilik tambang ini telah dipanggil beberapa kali untuk klarifiksi tambang itu, tapi Supar Muksin tidak pernah datang,” tandasnya.
Ditambang batu kapur tersebut petugas menyita dua set aki alat berat. Selain itu, menahan STNK, SIM, dan KTP milik penaggungjawab tambang atas nama Kasmuri, dan pemilik dump truk Nomor Polisi S 9873 UE. (duc)