oleh

Kendaraan Plat Merah Dilarang Untuk Mudik

kotatuban.com – Pegawa Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti. Kendaraan berplat merah tersebut harus diparkirkan di kantor seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika ketahuan PNS menggunakan fasilitas negara tersebut, maka sanksi berat akan menunggu mereka yang mengabaikan aturan tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabub) Tuban, Noor Nahar Hussein, Kamis (07/06).

”Kita telah memberikan himbauan kepada para PNS agar mobil dinas tidak digunakan untuk kendaraan mudik,” jelas Wabup Noor Nahar.

Menurutnya, apapun alasannya seluruh kendaraan dinas harus berada dikantor saat libur lebaran nanti yang dimulai tanggal 9 Juni sampai 20 Juni 2018. “Masuk lagi tanggal 21 Juni 2018, dan aturannya kalau mau mudik memang tidak boleh menggunakan mobil dinas,” tegasnya.

Menurutnya, mobil dinas milik pemerintah bukan untuk fasilitas pribadi, tetapi merupakan penunjang kinerja sebagai pegawai Pemerintah. Sehingga diluar kegiatan kepemerintahan atau kegiatan kerja tidak ada alasan menggunakan kendaraan dinas.

”Itu mobil dinas bukan fasilitas prbadi, diluar kegiatan tugas mestinya tidak digunakan. Jika ketahuan akan kita berikan sanksi,” ungkap Noor Nahar.

Pemkab juga akan memberikan sanksi tegas jika ada pegawai yang berani merubah nopol kendraan dari plat merah menjadi plat hitam yang digunakan untuk mudik. Karena perbuatan itu melanggar dan telah disosialisasikan kepada para pegawai.

”Ketentuanyakan sudah ada, dan kami yakin seluruh pegawai di Tuban sudah paham itu,” tegasnya.

Lebih lanjut Wabub Noor Nahar mengatakan, jika masyarakat mengetahui mobil dinas di pakai untuk mudik atau pulang kampung. Maka bisa di laporkan dan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Kita minta fasilitas negara termasuk mobil dinas tidak disalah gunakan,” pungkasnya. (duc)